ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA SAORAJA
SINJAI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai disingkat LSB Saoraja
Sinjai
Pasal 2
WAKTU
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai di bentuk pada tanggal 14
april 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berkedudukan di daerah Kota Makassar
Sulawesi Selatan
BAB II
Pasal 4
LOGO LSB
SAORAJA SINJAI
BAB III
Pasal 5
MOTTO
Bersatu
dalam Cinta,
Berkarya
dalam Bingkai Panrita Kitta
BAB IV
AZAS
Pasal 6
AZAS
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berazaskan pada Kebenaran Universal dan Demokrasi
BAB V
TUJUAN, FUNGSI DAN PROGRAM
Pasal 7
TUJUAN
1. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai wadah untuk membina dan
meningkatkan bakat dan minat anggota
untuk menggali potensi seni.
2. Lembaga Seni
dan Budaya Saoraja Sinjai, anggota dapat mengapresiasikan kreativitasnya
ditengah-tengah masyarakat untuk agama, bangsa dan negara.
Pasal 8
FUNGSI
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan
minat anggota, serta sebagai ajang kreatifitas seni mahasiswa asal kabupaten
Sinjai
Pasal 9
TUGAS
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah :
1. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai menggerakkan anggota untuk menggali,
mencari, mengolah, mengembangkan, serta melestarikan kebudayaan daerah.
2. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memberikan informasi pengetahuan dan
pangalaman tentang kesenian dan budaya.
3. Merencanakan, melaksanakan dan
mengkoordinasikan bentuk kegiatan kesenian dan budaya di Kabupaten Sinjai dan Budaya yang ada
di Indonesia
BAB VI
STATUS
Pasal 10
STATUS
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah Mahasiswa dari Sinjai yanhg telah
menyatakan diri bergabung dan melalui proses perekrutan anggota dan dinyatakan
lulus
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar
(Mubes) anggota Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai, yang selanjutnya disebut dengan Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI
Kepengurusan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai:
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Dewan Pertimbangan Organisasi
5. Ketua Umum
5. Sekretaris Umum
6. Bendahara Umum
7. Koordinator Divisi
8. Anggota
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai Terdiri berasal dari :
a. Iuran Anggota
b. Pemerintah Kabupten Sinjai
c. Usaha-usaha lain yang tidak
mengikat dan bersifat halal
d. Kontribusi calon anggota Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Usulan
perubahan anggaran dasar dapat diajukan dalam musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai yang memenuhi
quorum.
Pasal 16
Keputusan
perubahan anggaran dasar dapat diajukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai
BAB XI
MUSYAWARAH LSB SAORAJA SINJAI
PASAL 17
MUSYAWARAH BESAR
1. Menerima laporan pertanggung jawaban
pengurus
2. Musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai adalah sidang
yang diadakan Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai, 2 tahun sekali sejak SK pengukuhan.
3. Musyawarah
besar Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah sidang yang diadakan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai untuk
menghasilkan ketetapan dan keputusan.
4. Setiap ketetapan dan keputusan
diambil secara musyawarah mufakat.
5. Apabila ayat 2 tidak tercapai maka
diadakan pemungutan suara (voting)
PASAL 18
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Muslub adalah sidang yang dilakukan
:
a. Menetapkan
AD/ART Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai kalau diperlukan.
b.
Memberhentikan dan mengangkat ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai bila dianggap
perlu.
c. Membubarkan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai.
2. Musyawarah
luar biasa (muslub) sah dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
3. Keputusan musyawarah
luar biasa sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) pengurus
Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
BAB XII
PEMBUBARAN LSB SAORAJA SINJAI
Pasal 19
Pembubaran Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai hanya dapat
dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
Pasal 20
Keputusan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai hanya dapat
dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
peserta musyawarah luar biasa yang hadir.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan
berlakunya Anggaran Dasar ini, semua aturan pelaksanaan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai yang telah ada
harus mengacu kepada anggaran dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang
belum dapat diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau peraturan lainnya yang ditetapkan dalam musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai
.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA SAORAJA
SINJAI
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Setiap anggota
berhak :
1. Mengembangkan pikiran, pendapat baik
lisan maupun tulisan
2. Memilih dan
dipilih sebagai pengurus untuk duduk
dalam kepengurusan Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
Pasal 2
Setiap pengurus
wajib menjaga nama baik Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dan menjaga
semangat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
Pasal 3
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Anggota
kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Meninggal
dunia
2. Karena
diberhentikan
3. Atas
permintaan sendiri
4. Tidak aktif
tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut
5. Organisasi
bubar
BAB II
BADAN KELENGKAPAN
LSB SAORAJA SINJAI
Pasal 4
1. Kedudukan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai berada di bawah
Musyawarah Besar Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
2. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai dipimpin oleh
ketua umum yang diangkat dan disyahkan oleh Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai
3. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai berfungsi :
a. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan
musyawarah
b. Melaksanakan Program kerja
4. Pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum merangkap anggota
b. Seorang sekretaris Umum merangkap anggota
c. Seorang bendahara Umum merangkap
anggota
d. 6 Koordinator Divisi:
1. Devisi Musik
2. Divisi Teater
3. Devisi Tari
4. Divisi Sastra
5. Divisi Sinematografi
6. Divisi Rupa dan Desain
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 5
Arti Lambang
1.
Logo berbentur Bundar sesuai
dengan gambar
2.
Warna dasar merah berarti berani
3.
Warna Tulisan Hitam Lontara
berarti Kedalaman Ilmu
4.
Tulisan Lontara berbentuk Coppo
Bola dan Tulisan RA dan JA berarti rumah raja (Saoraja)
5.
Tulisan Lembaga seni dan Budaya
Saoraja Sinjai adalah nama organisasi yang berasal dari kabupaten Sinjai
BAB III
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Ketua Umum berfungsi:
a. Menjalin hubungan keluar (exsternal)
baik secara personal maupun kelembagaan
b. Menjalin hubungan kedalam (internal)
baik secara personal maupun kelembagaan.
c. Bertanggung jawab terhadap semua
kegiatan melalui Koordinator
divisi
2. Ketua Umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dipilih dari dan oleh anggota
musyawarah berdasarkan mekanisme pemilihan yang ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai.
3. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai hasil pemilihan disahkan oleh
musyawarah besar Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
4. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memiliki wewenang :
Membentuk kepanitiaan yang diperlukan
untuk melaksanakan program yang disepakati dalam musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai.
5. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memiliki kewajiban:
a. Menjaga nama baik organisasi.
b. Mematuhi, mentaati, melaksanakan
AD,ART dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
c. Memperjuangkan anggaran program
kerja Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai selama
menjabat.
d. Membuat laporan pertanggung jawaban
pada masa akhir jabatan sebagai laporan 1 periode.
6. Bendahara
Umum
a. Semua penerimaan keuangan dimasukkan
ke rekening atas nama Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dan ditanda tangani minimal dua (2) orang pengurus; Ketua Umum Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Mengkoordinir semua laporan keuangan
kegiatan, serta mempertangungjawabkanya pada rapat tahunan dan Musyawarah besar
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai
c. Menyerahkan dana kegiatan kepada
bendahara kegiatan yang telah disetujui oleh Ketua Umum dan Koordinator Divisi
7. Sekretaris Umum
a. Membuat rencana kegiatan yang telah
dimasukan dalam program kerja.
b. Membuat laporan program kerja dari
semua Divisi
c. Menyusun laporan kegiatan diakhir
kepengurusan
d. Membantu Ketuan Umum dan Koordinator Divisi Mengkoordinir program kerja
kepengurusan
8. Koordinator
Divisi
a. Membuat peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan di internal Divisi yang tidak bertentangan dengan
ketentuan di atas.
b. Mengkoordinir dan merencanakan kegiatan-kegiatan secara
teknis di Devisi Masing-masing.
c. Mengkoordinir semua kegiatan dan bertanggung jawab pada
ketua umum.
d. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di Divisi masing-masing
c. Memfasilitasi kegiatan di Divisi dan antar Divisi
d. Memberikan laporan tahunan kepada
pengurus sebagai evaluasi kegiatan.
9. Anggota
a. Menghadiri setiap kegiatan yang
selenggarakan baik oleh pengurus maupun Divisi.
b. Memiliki hak dan kewajiban dalam
memajukan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai.
c. Berhak memberikan masukan atau
usulan kepada pengurus
d. Memiliki kewajiban mengikuti
musyawarah anggota yang diadakan oleh pengurus.
e. Bersama coordinator divisi merencanakan kegiatan-kegiatan secara teknis di Divisi.
Pasal 6
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah sidang yang dilakukan untuk :
- Rapat Pengurus dilakukan minimal 6 bulan
sekali.
- Mengangkat dan memberhentikan
pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai yang
dinilai tidak aktif oleh pengurus.
- Membahas dan mengevaluasi laporan
kegiatan Pengurus Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
- Musyawarah dihadiri
sekurang-kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
- Keputusan Rapat Pengurus sah
apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah
pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja
Sinjai.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 7
PERUBAHAN
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, dimuat dalam ketentuan khusus
yang tidak bertentangan dengan Aggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART
LSB Saoraja Sinjai.
Ditetapkan di :
Waktu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar