Rabu, 18 Juni 2014

Arti VIP, BH, dan HVS



Sempat bertanya-tanya apa kepanjangan dari VIP, BH, dan HVS ke teman2 tapi ternya tak ada satu pun yang mengetahui apa kepanjangan dan makna dari kata VIP, BH, dan HVS tersebut.
makanya kali ini saya akan membahas makna dari kata tersebut. :D



1. VIP
    VIP berasal dari bahasa inggris yang artinya Very Important Person. yang dalam bahasa indonesia orang penting, orang besar, pejabat dll

2. BH
    BH berasal dari bahasa belanda yang artinya Buste Hounder. yang dalam bahasa indonesia penyangga payudara

3. HVS
    HVS berasal dari bahasa belanda yang artinya Hout Vrij schrift. yang dalam bahasa indonesia jenis kertas yang biasa di gunakan dalam buku tulis




Nah, jangan sampai tau menyebutkan tapi tidak tau apa yang anda sebutkan itu . saya juga baru tau. hahahaha

Selasa, 17 Juni 2014

Lirik Lagu TOPEKKONG Lembaga Seni Dan Budaya Saoraja Sinjai



di sini ada pantai mu

di sini ada gunung mu

pantai ujung kupang
gunung bawakaraeng

mari kita jaga
dan lestarikan

di sini ada benteng mu
di sini ada rumahmu
benteng balangnipa
rumah karampuang
mari kita jaga
dan lestarikan


Tetap di sini menunggu pagi
dan tetap di sini menunggu malam
tetap di sini di bumi pertiwi
agar tetap bersatu
di topekkong

di sini ada pulau mu
di sini ada bukitmu
pulau-pulau sembilan
dan bukit gojeng
mari kita jaga
dan lestarikan




cipt: puang jetto

Jumat, 13 Juni 2014

Lembaga Seni Dan Budaya SAORAJA Sinjai











Logo ini merupakan logo pertama Lembaga Seni Dan Budaya SAORAJA Sinjai semenjak terbentuknya pada tanggal 21 April 2006. Namun lembaga ini pernah vacum dan kemudian di lahirkan kembali pada tahun 2013 oleh puang jetto. Tapi pada saat 2013 Logo Lembaga Seni Dan Budaya SAORAJA Sinjai berubah.

Kemudian pada bulan september Lembaga Seni Dan Budaya SAORAJA Sinjai menghadirkan Workshop Art3 di bantimurung kab. maros .

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Saoraja Sinjai Tahun 2006




















ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA SAORAJA SINJAI







BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai disingkat LSB Saoraja Sinjai
Pasal 2
WAKTU
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai di bentuk pada tanggal 14 april 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berkedudukan di daerah Kota Makassar Sulawesi Selatan
BAB II
Pasal 4
LOGO LSB SAORAJA SINJAI

Description: D:\SKRIPSI JHETTO3\saoraja logo.jpg



BAB III
Pasal 5
MOTTO
Bersatu dalam Cinta,

Berkarya dalam Bingkai Panrita Kitta

BAB IV
AZAS
Pasal 6
AZAS
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berazaskan pada Kebenaran Universal dan Demokrasi
BAB V
TUJUAN, FUNGSI DAN PROGRAM
Pasal 7
TUJUAN
      1. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai wadah untuk membina dan meningkatkan bakat dan  minat anggota untuk menggali potensi seni.
       2. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai, anggota dapat mengapresiasikan kreativitasnya ditengah-tengah masyarakat untuk agama, bangsa dan negara.
Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan minat anggota, serta sebagai ajang kreatifitas seni mahasiswa asal kabupaten Sinjai
Pasal 9
TUGAS
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah :
1. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai menggerakkan anggota untuk menggali, mencari, mengolah, mengembangkan, serta melestarikan kebudayaan daerah.
2. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memberikan informasi pengetahuan dan pangalaman tentang kesenian dan budaya.
3. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan bentuk kegiatan kesenian dan budaya di Kabupaten Sinjai dan Budaya yang ada di Indonesia
BAB VI
STATUS
Pasal 10
STATUS
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah Mahasiswa dari Sinjai yanhg telah menyatakan diri bergabung dan melalui proses perekrutan anggota dan dinyatakan lulus



BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) anggota Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai, yang selanjutnya disebut dengan Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI
Kepengurusan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai:
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Dewan Pertimbangan Organisasi
5. Ketua Umum
5. Sekretaris Umum
6. Bendahara Umum
7. Koordinator Divisi
8. Anggota
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai Terdiri berasal dari :
a. Iuran Anggota
b. Pemerintah Kabupten Sinjai
c. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan bersifat halal
d. Kontribusi calon anggota Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Usulan perubahan anggaran dasar dapat diajukan dalam musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai yang memenuhi quorum.
Pasal 16
Keputusan perubahan anggaran dasar dapat diajukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
BAB XI
MUSYAWARAH LSB SAORAJA SINJAI
PASAL 17
MUSYAWARAH BESAR
1. Menerima laporan pertanggung jawaban pengurus
2. Musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah sidang yang diadakan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai, 2 tahun sekali sejak SK pengukuhan.
3. Musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah sidang yang diadakan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai untuk menghasilkan ketetapan dan keputusan.
4. Setiap ketetapan dan keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
5. Apabila ayat 2 tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara (voting)


PASAL 18
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Muslub adalah sidang yang dilakukan :
      a. Menetapkan AD/ART Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai kalau diperlukan.
      b. Memberhentikan dan mengangkat ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai bila dianggap perlu.
      c. Membubarkan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
2. Musyawarah luar biasa (muslub) sah dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
3. Keputusan musyawarah luar biasa sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai



BAB XII
PEMBUBARAN LSB SAORAJA SINJAI
Pasal 19
Pembubaran Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
Pasal 20
Keputusan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah luar biasa yang hadir.


BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, semua aturan pelaksanaan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai yang telah ada harus mengacu kepada anggaran dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum dapat diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lainnya yang ditetapkan dalam musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai





.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA SAORAJA SINJAI

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Setiap anggota berhak :
1. Mengembangkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus untuk duduk dalam kepengurusan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai

Pasal 2
Setiap pengurus wajib menjaga nama baik Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dan menjaga semangat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
Pasal 3
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia
2. Karena diberhentikan
3. Atas permintaan sendiri
4. Tidak aktif tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut
5. Organisasi bubar


BAB II
BADAN KELENGKAPAN
LSB SAORAJA SINJAI
Pasal 4
1. Kedudukan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berada di bawah Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
2. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dipimpin oleh ketua umum yang diangkat dan disyahkan oleh Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
3. Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai berfungsi :
a. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan musyawarah
b. Melaksanakan Program kerja
4. Pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum merangkap anggota
b. Seorang sekretaris Umum merangkap anggota
 c. Seorang bendahara Umum merangkap anggota
d. 6 Koordinator Divisi:
1. Devisi Musik
2. Divisi Teater
3. Devisi Tari
4. Divisi Sastra
5. Divisi Sinematografi
6. Divisi Rupa dan Desain







BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 5
Arti Lambang
Description: D:\SKRIPSI JHETTO3\saoraja logo.jpg





1.      Logo berbentur Bundar sesuai dengan gambar
2.      Warna dasar merah berarti berani
3.      Warna Tulisan Hitam Lontara berarti Kedalaman Ilmu
4.      Tulisan Lontara berbentuk Coppo Bola dan Tulisan RA dan JA berarti rumah raja (Saoraja)
5.      Tulisan Lembaga seni dan Budaya Saoraja Sinjai adalah nama organisasi yang berasal dari kabupaten Sinjai
BAB III
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Ketua Umum berfungsi:
a. Menjalin hubungan keluar (exsternal) baik secara personal maupun kelembagaan
b. Menjalin hubungan kedalam (internal) baik secara personal maupun kelembagaan.
c. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan melalui Koordinator divisi
2. Ketua Umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dipilih dari dan oleh anggota musyawarah berdasarkan mekanisme pemilihan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
3. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai hasil pemilihan disahkan oleh musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
4. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memiliki wewenang :
Membentuk kepanitiaan yang diperlukan untuk melaksanakan program yang disepakati dalam musyawarah Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
5. Ketua umum Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai memiliki kewajiban:
a. Menjaga nama baik organisasi.
b. Mematuhi, mentaati, melaksanakan AD,ART dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
c. Memperjuangkan anggaran program kerja Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai selama menjabat.
d. Membuat laporan pertanggung jawaban pada masa akhir jabatan sebagai laporan 1 periode.
6. Bendahara Umum
a. Semua penerimaan keuangan dimasukkan ke rekening atas nama Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dan ditanda tangani minimal dua (2) orang pengurus; Ketua Umum Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Mengkoordinir semua laporan keuangan kegiatan, serta mempertangungjawabkanya pada rapat tahunan dan Musyawarah besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
c. Menyerahkan dana kegiatan kepada bendahara kegiatan yang telah disetujui oleh Ketua Umum dan Koordinator Divisi
7. Sekretaris Umum
a. Membuat rencana kegiatan yang telah dimasukan dalam program kerja.
b. Membuat laporan program kerja dari semua Divisi
c. Menyusun laporan kegiatan diakhir kepengurusan
d. Membantu Ketuan Umum dan Koordinator Divisi Mengkoordinir program kerja kepengurusan
8. Koordinator Divisi
a. Membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan di internal Divisi yang tidak bertentangan dengan ketentuan di atas.
b. Mengkoordinir dan merencanakan kegiatan-kegiatan secara teknis di Devisi Masing-masing.
c. Mengkoordinir semua kegiatan dan bertanggung jawab pada ketua umum.
d. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di Divisi masing-masing
c. Memfasilitasi kegiatan di Divisi dan antar Divisi
d. Memberikan laporan tahunan kepada pengurus sebagai evaluasi kegiatan.
9. Anggota
a. Menghadiri setiap kegiatan yang selenggarakan baik oleh pengurus maupun Divisi.
b. Memiliki hak dan kewajiban dalam memajukan Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
c. Berhak memberikan masukan atau usulan kepada pengurus
d. Memiliki kewajiban mengikuti musyawarah anggota yang diadakan oleh pengurus.
e. Bersama coordinator divisi merencanakan kegiatan-kegiatan secara teknis di Divisi.
Pasal 6
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah sidang yang dilakukan untuk :
  1. Rapat Pengurus dilakukan minimal 6  bulan sekali.
  2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai yang dinilai tidak aktif oleh pengurus.
  3. Membahas dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
  4. Musyawarah dihadiri sekurang-kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai
  5. Keputusan Rapat Pengurus sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 7
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Lembaga Seni dan Budaya Saoraja Sinjai.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Aggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART LSB Saoraja Sinjai.
                                                                                                                     Ditetapkan di :

Waktu            :